Dewan Pengawas (Dewas) menyimpulkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah terbukti melakukan pelanggar etik. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini dijatuhi sanksi etik berat.
“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, ketika membacakan hasil sidang etik, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Firli dianggap bersalah saat menjalin pertemuan dan berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia pun diminta majelis etik untuk mengundurkan diri.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa (Firli) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ucap Tumpak.
Selain itu, Firli melanggar pelanggaran etik lain, yakni, tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) serta pelanggaran dalam proses sewa rumah di jalan Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Firli juga kedapatan meminta bos hiburan malam Alex Tirta untuk memasang jaringan internet di rumah tersebut.
Sidang etik tidak dihadiri oleh Firli Bahuri, ia sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Firli diperiksa oleh pihak kepolisian kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemerasaan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Leave a Reply
Lihat Komentar