Terbukti Lecehkan Mahasiswi, UMS Pecat 2 Dosen Cabul

Buntut dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan kampus, Rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengambil langkah tegas terhadap dua orang oknum dosen.

Rektor UMS, Prof Sofyan Anif melalui Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna mengatakan, terkait kasus pelanggaran etik tentang tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum staf edukatif UMS. 

Perkara ini telah selesai dilakukan investigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin Universitas Muhammadiyah Surakarta. Sehingga , rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024 yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen.

“Terkait kasus kedua, maka dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialih-statuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun,” kata Em Sutrisna saat membacakan pers rilis, dikutip dari Inilahjateng.com, Sabtu (20/7/2024).

Atas kasus tersebut, kata dia, rektor dan segenap pimpinan UMS menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS dan berharap kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.

Di sisi lain, UMS akan terus berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman, menegakkan peraturan disiplin, dan terus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, serta mencegah dari segala bentuk tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

“Rektor serta segenap civitas UMS sangat berempati kepada korban dan siap untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya,” terangnya Em Sutrisna.

Dalam kesempatan itu, rektor dan seluruh pimpinan UMS mengucapkan terimakasih kepada seluruh mahasiswa dan pihak-pihak yang secara adil dan berimbang telah memberikan perhatian khusus. Sehingga UMS dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan beradab.

Selain itu, rektor menginstruksikan kepada seluruh civitas UMS untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku uswah hasanah serta menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama dan hukum.

“Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin Universitas Muhammadiyah Surakarta untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak kekerasan seksual,” tandasnya.  

Sebelumnya, UMS diterpa dua berita miring soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua dosen kepada dua mahasiswi  yang berbeda.

Kasus pertama, salah seorang dosen UMS mengajak mahasiswi bimbingan skripsi di rumahnya. Selanjutnya, dia melakukan tindakan kekerasan seksual dengan meminta mahasiswi itu memperlihatkan perutnya.

Selain itu, pelaku mengelus kaki korban (menggunakan kaki), memegang lutut, hingga meminta peluk.

Sedangkan pada kasus kedua, dosen pelaku kekerasan seksual melakukan chat mesum berupa ajakan berhubungan badan kepada mahasiswinya.