News

Terbukti Melakukan Perbuatan Tercela, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari keanggotaan Polri. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dengan melakukan perbuatan tercela.

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Ferdy Sambo yang digelar pada pukul 09.25 WIB tertutup untuk umum. Sidang diawali dengan memeriksa 15 saksi dilanjutkan pemeriksaan Ferdy Sambo, yang turut diberi kesempatan memberi pembelaan.

Mungkin anda suka

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Lalu sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua sidang, membacakan vonis etik Ferdy Sambo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Pembacaan putusan oleh majelis kode etik diawali dari pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan secara bergantian oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur STIK Soejoed Binwahjoe, dan Analis Kebijakan Utama Baharkam, Irjen Pol Rudolf. Secara bulat sidang etik menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sidang etik berjalan lebih dari 16 jam yang semula dimulai pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB, kemudian berakhir pada pukul 01.00 WIB pada hari berikutnya. Sidang digelar tertutup ketika 15 saksi termasuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) memberi kesaksian secara daring.

Ferdy Sambo diketahui sempat menulis surat tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditulis tangan. Dalam surat tersebut eks Kadiv Propam menyampaikan permohonan maaf kepada sejawat dan senior Polri yang terdampak atas perbuatannya. Dia juga memastikan siap menanggung seluruh dan siap menanggung akibat hukum yang dilimpahkan kepada anggota termasuk senior Polri yang terdampak.

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak,” tulis Ferdy Sambo, dalam surat bermaterai yang turut dibacakan pada akhir sidang.

Sekalipun begitu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis tersebut. Ferdy Sambo dijerat perkara etik lantaran menghilangkan alat bukti di TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel, lokasi tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 yang lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button