News

Terdakwa Bantah Terlibat Mafia Tanah, Nirina Zubir Tak Ambil Pusing

Artis Nirina Zubir tidak mau ambil pusing menyikapi keterangan lima terdakwa kasus mafia tanah yang mengaku tidak terlibat perkara tersebut. Nirina memberi kesaksian atas perkara mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar, Selasa (17/5/2022).

Nirina hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk lima terdakwa yakni, Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan. Seluruh terdakwa kompak membantah kesaksian eks VJ MTV ini.

Mungkin anda suka

“Tidak apa-apa (terdakwa membantah) setiap orang punya hak menyanggah. Apalagi mereka yang merasa jadi korban, nah kami kan sudah disumpah Alquran lho jadi kami memberikan apa yang memang benar-benar kami hadapi dan kami rasakan,” ujar Nirina usai memberi kesaksian.

Dalam persidangan, terdakwa Riri Khasmita membantah kesaksian Nirina. Sang presenter tersebut sebelumnya menerangkan bahwa Riri pernah menjadi asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina, mendiang Cut Indria Marzukih.

Seluruh terdakwa dijerat dalam perkara ini karena merampas tanah dan aset milik keluarga Nirina dengan cara mengelabui sang ibu. Dalam kesaksiannya, Nirina mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp17 miliar akibat perbuatan para terdakwa.

Jaksa juga menghadirkan kakak Nirina yakni, Fadhlan Karim sebagai saksi dalam perkara ini. Fadhlan membeberkan selain memalsukan surat hak milik (SHM) tanah sang ibu, terdakwa juga meminjam uang yang belum dikembalikan dari terdakwa Riri.

Seluruh terdakwa dijerat lantaran melakukan pemalsuan surat tanah hingga tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Seluruhnya dijerat pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [WIN]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button