News

Terdakwa Kasus Paniai Bebas, Penegakan HAM Hanya Mimpi

Vonis bebas perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua yang dijatuhkan Pengadilan HAM Makassar kepada purnawirawan TNI, Isak Sattu, dianggap peringatan (warning) terhadap komitmen penuntasan perkara HAM berat. Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti menilai, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan HAM Makassar, pada Kamis (8/12/2022) yang lalu menjadi sinyal buruk bahwa perwujudan HAM pada masa mendatang, hanya sebatas mimpi.

Menurut Fatia, vonis bebas terhadap Isak Sattu menunjukkan proses hukum perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Jokowi sudah lemah sejak penyelidikan hingga penuntutan. Kontras juga menerangai bahwa terdapat aktor lain yang harus dijerat, namun Jaksa Agung hanya menetapkan pelaku tunggal dalam perkara yang menewaskan empat warga sipil Papua itu.

“Proses perkara di tataran ini sangat berbahaya bagi masa depan penyelesaian pelanggaran HAM berat, ditambah ada beberapa peraturan baru yang dikeluarkan justru akan menimbulkan pola keberulangan,” tutur Fatia Maulidiyanti, Kamis (8/12/2022).

Dia mengeritisi kinerja penuntut umum yang gagal meyakinkan majelis adanya rantai komando dalam perkara tersebut. “Tidak ada investigasi secara menyeluruh dari Kejaksaan Agung pada pembuktian dan pengadilannya juga dinilai hanya formalitas dan sangat berbahaya bagi pelanggaran HAM berat ke depan,” ujarnya.

Kontras terus menuntut agar negara, dalam hal ini, TNI AD ikut bertanggung jawab dengan memulihkan hak-hak korban kendati terdakwa purnawirawan Isak Sattu divonis bebas. “Paling penting adalah negara harus memastikan adanya pemulihan kepada korban dan keluarga korban. Hal ini karena tidak ada sebuah pelibatan sedari awal terhadap keluarga korban di dalam peristiwa Paniai ini,” tandas Fatia.

Secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan tim masih mempelajari vonis bebas yang membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum, untuk mengajukan kasasi. “Kita masih punya waktu 14 hari menurut ketentuan undang-undang untuk mempelajari dasar atau pertimbangan putusan pengadilan tersebut, yang nanti akan kami lakukan supaya hukum kasasi,” kata Sumedana, di Jakarta, pagi tadi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button