News

Terdakwa Merintangi Penyidikan Jadi Saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

terdakwa-merintangi-penyidikan-jadi-saksi-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi

Sidang perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, berlanjut. Kali ini penuntut umum menghadirkan sedikitnya 10 saksi dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/12/2022), salah satunya, eks Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan, yang menyandang status terdakwa perkara merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Mungkin anda suka

Terdakwa dan para saksi telah tiba di pengadilan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri, Arman Hanis, membenarkan salah satu saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang yakni Hendra Kurniawan. “Iya, informasinya itu,” kata dia.

Adapun para saksi yang dihadirkan selain Hendra yakni Susanto Haris selaku Kabag Gakkum Provos Divpropam, Agus Nurpatria dengan kapasitas Kaden A Ropaminal Divpropam, Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Ropaminal Divpropam,  Chuck Putranto dan  Baiquni Wibowo. Seluruhnya menyandang status terdakwa lantaran menghilangkan alat bukti dari areal Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Selain itu, jaksa juga memanggil saksi Kor Logistik Yanma Mabes, Linggom Pasarian, petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri, Aji Sopan Utomo, pemeriksa Forensik Muda, Panji Zulfikar dan sopir Ridwan Soplanit, Audi Pratomo untuk turut bersaksi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain dibelit perkara pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Salah satunya dengan meminta anak buah melakukan skrining CCTV Kompleks Polri atau areal TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri dan menginstruksikan pemusnahan DVR CCTV.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button