News

Terima SPDP Perkara Brigadir J, Kejagung Bentuk Tim Jaksa Peneliti

Kejaksaan Agung telah membentuk tim jaksa peneliti setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengawasi langsung penanganan perkara tersebut.

“Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud,” kata Sumedana, di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Mungkin anda suka

Sumedana menyebutkan, Korps Adhyaksa profesional menangani perkara tersebut. Apalagi telah menjadi perhatian publik. “Jaksa yang menangani perkara apapun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan,” tuturnya.

Sumedana tidak menjelaskan rinci berapa orang anggota jaksa peneliti perkara pembunuhan anggota polisi ini, dan siapa ketua timnya. Namun dia menegaskan, jaksa akan memastikan berkas perkara lengkap untuk selanjutnya seluruh tersangka diadili di persidangan.

“Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan,” ujarnya.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan pemerintah bakal mengawal penuntasan perkara Brigadir J. Korps Adhyaksa juga diingatkan untuk tidak bermain mata dalam pengusutan perkara tersebut. “Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat, agar mudah nanti bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan,” kata Mahfud.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button