Terima Suap Perkara Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jalani Sidang Perdana Hari Ini


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, Senin pagi (19/5/2025).

“Telah menetapkan hari sidang untuk Terdakwa Dr. Rudi Suparmono, SH. MH, Senin tanggal 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Harli menjelaskan, dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung akan membacakan surat dakwaan terhadap Rudi terkait dugaan penerimaan suap dalam pengkondisian putusan bebas atas terdakwa Ronald Tannur di PN Surabaya. Peran Rudi dalam perkara tersebut akan diuraikan dalam surat dakwaan.

“Dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Harli.

Perkara ini telah didaftarkan oleh JPU Kejagung sejak 7 Mei 2024 dengan nomor perkara 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menangkap Rudi Suparmono terkait dugaan keterlibatannya dalam vonis bebas Ronald Tannur. Rudi kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa sore (14/1/2024), saat Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, setelah diterbangkan dari Palembang. Ia mendarat sekitar pukul 16.35 WIB.

Rudi ditangkap dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memutus vonis bebas bagi Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan berat. Setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam, Rudi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menggeledah dua rumah milik Rudi Suparmono di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai mencapai Rp21 miliar dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika.

Rudi Suparmono disebut menerima uang sebesar S$20 ribu (sekitar Rp255 juta) dan S$43 ribu (sekitar Rp540 juta) terkait penanganan perkara Ronald Tannur. Ia diduga berperan dalam memilih majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, dengan arahan agar menjatuhkan putusan bebas.

Adapun majelis hakim yang ditunjuk oleh Rudi telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025). Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis dan Mangapul sebagai Hakim Anggota masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sementara Heru Hanindyo, anggota majelis hakim nonaktif PN Surabaya, divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi denda Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.