News

Terima Suap Rp800 Juta, Kekayaan Sudrajad Dimyati Rp10,7 Miliar

Hakim Agung, Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp10,7 miliar, berdasarkan LHKPN yang disetor tahun 2021. Kekayaan mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat ini didominasi dengan kas dan setara kas yang berjumlah Rp8 miliar. Namun menjadi tersangka suap Rp800 juta.

Selain kas, Sudrajad juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,4 miliar yang tersebar di wilayah Jakarta Timur, Bantul, Sleman hingga Yogyakarta. Kemudian Sudrajad melaporkan memiliki satu buah mobil dan motor senilai Rp200 juta dan harta bergerak lainnya sebesar Rp40 juta. Sudrajad tercatat tak memiliki utang sedikitpun sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp10,7 miliar.

Mungkin anda suka

Sudrajad Dimyati akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022). Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri meminta Hakim Agung Sudrajad Dimyati bersama tiga orang lainnya belum ditangkap untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Bagi yang belum ditangkap akan segera kita tangkap. Tetapi sebagai warga negara yang baik, setelah diumumkan harusnya datang semua kalau enggak, ya kita cari,” ujar Firli, dini hari tadi.

Total suap untuk mengurus perkara ini mencapai Rp2,2 miliar yang diupayakan dari tersangka Heryanto Tanaka dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Sudrajad menerima Rp800 juta dari Rp2,2 miliar itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button