News

Terima Uang Judi Online, AKP Fajar dan 7 Anak Buahnya Ditahan di SPN Lido

Polda Metro Jaya memberikan sanksi penahanan terhadap anggota Polsek Penjaringan, Jakarta Utara termasuk Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar karena diduga menerima uang dari kasus judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan AKP M Fajar bersama tujuh anggotanya ditahan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Lido. “Kita akan lakukan patsus (penempatan khusus) selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi,” katanya, Jumat (2/9/2022).

Menurutnya delapan anggota Polri itu terbukti melanggar kode etik setelah menerima uang saat menangani perkara judi online di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Para anggota yang terlibat dilakukan penahanan selama 30 hari sambil menunggu berkas pemeriksaan dan hasil rekomendasi dari Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

“Bidang Propam Polda Metro akan mempelajarinya dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda untuk melakukan penegakan hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran secara tegas,” jelasnya.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy.

Kompol Ratna diperiksa bersama Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Muhammad Fajar.

Pemeriksaan terhadap Ratna dan Fajar berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polsek Metro Penjaringan.

Kompol Ratna Quratul Ainy merupakan peraih Adhi Makayasa (penghargaan lulusan terbaik) saat lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2006.

Sejak 24 Mei 2022, Ratna mengemban amanat sebagai Kapolsek Metro Penjaringan. Sebelumnya, perempuan kelahiran 10 Mei 1985 ini menjabat sebagai Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.

Sedangkan AKP M Fajar pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Metro Kelapa Gading pada Maret 2021.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button