News

Terindikasi Berbohong dalam Persidangan, Jaksa Curiga Susi Disetir lewat “Handsfree”

Jaksa penuntut umum mencurigai saksi Susi menggunakan alat komunikasi nirkabel saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (31/10/2022). Pasalnya Susi memberi kesaksian yang tidak konsisten bahkan diancam pidana memberi kesaksian palsu oleh majelis.

“Saudara jujur saja, saudara dalam memberikan keterangan, apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree?” tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Mungkin anda suka

“Tidak ada.”

Penuntut umum lantas menduga ada orang yang mengarahkan Susi dalam memberikan kesaksian. “Ada yang mengajari saudara?” ucap jaksa.

“Tidak ada,” jawab Susi, yang datang bersaksi mengenakan kemeja putih dan kerudung hitam.

Tim jaksa juga berupaya menggali keterangan Susi dengan mengonfirmasi pengakuan terdakwa Kuat Ma’ruf yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jaksa menanyakan saksi apa pernah mendengar terdakwa Kuat Ma’ruf menegur Brigadir J karena mengendap-endap menuruni tangga rumah di Magelang.

“Pada saat itu, saudara ada tidak mendengar Kuat itu berteriak ‘woy’?” tanya jaksa.

“Tidak mendengar,” jawab Susi.

Pertanyaan itu disampaikan jaksa karena Susi mengaku berada di garasi bersama Kuat saat melihat Brigadir J melintasinya. Namun, Kuat dalam BAP menyebutkan Susi sedang berada di teras depan rumah dan melihat Brigadir J berjalan mengendap-endap melalui jendela kaca.

“Saya pindah ke teras rumah, duduk sambil merokok. Saat saya di teras rumah, melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai. Kemudian, saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah ‘woy’,” tutur jaksa membacakan BAP Kuat.

“Ini kan jelas berbeda dengan keterangan saudara yang mengatakan saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga,” lanjut jaksa.

Susi hanya menjawab pernyaaan jaksa dengan mengatakan bahwa dia tidak pernah mendengarkan teriakan Kuat. Mendengar itu, jaksa meminta izin kepada majelis hakim agar bisa mengonfrontasi pernyataan Susi dengan saksi lainnya.

“Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu (2/11/2022). Nanti kita lihat sendiri. udah biarin saja. Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ,” tandas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button