News

Terindikasi Berbohong, Hakim Ancam Pidana ART Ferdy Sambo

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengancam bakal mempidanakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena dituding berbohong dan menyampaikan keterangan yang berubah-ubah, ketika bersaksi untuk terdakwa perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

“Yang ini cepat jawabnya yang tadi lupa. Berbeda dengan lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, ancamannya 7 tahun loh,” kata hakim Wahyu.

Ancaman majelis hakim juga dilayangkan kepada Susi karena ia dinilai tak kooperatif dan diduga berbohong. Terutama, saat dilayangkan pertanyaan terkait Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.  “Jawaban saudara berubah-ubah. Tadi sudah disumpah. Ada apa? Seberapa sering FS di Saguling? Saya bisa panggil saksi lain dan saya perintahkan jaksa penuntut umum untuk proses saudara,” cecar Wahyu.

Hakim Wahyu kembali mencecar Susi terkait siapa saja ART, ajudan hingga baby sitter yang bertugas di rumah pribadi Jenderal Sambo.  “Sadam dan Richard apa tugasnya? Katanya saudara tak pernah ketemu. Ini ada delapan ajudannya. Bagaimana?”.

“Terus apa yang kamu tahu? Kamu sambil mikir, itu bohong. Apakah rumahnya sebesar itu? Sampai enggak mengenali mereka. Jangan beralasan di dapur terus,” sambung dia.

Diketahui, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan 12 saksi yang terdiri dari petugas keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jaksel, ART, ajudan Ferdy Sambo, dan kakak kandung Ferdy Sambo yakni Leonardo Sambo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button