Terinspirasi Acara TV, 3 Mahasiswa Pura-pura Jadi Polisi Terus Mencuri

Rabu, 30 Oktober 2024 – 01:30 WIB

Polres Cianjur saat rilis kasus mahasiswa berpura-pura jadi Polisi (Foto: Antara/Ahmad Fikri)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Terinspirasi acara televisi, tiga mahasiswa di Cianjur masing-masing berinisial FM (22), RSF (20) dan, AR (22), menyamar jadi polisi.

Namun bukannya untuk menjaga keamanan dan menindak kriminalitas, ketiganya justru melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

“Mereka terinspirasi dari reality show di televisi yang memperlihatkan aksi kepolisian saat menangkap pelaku kejahatan. Sayangnya, mereka menirunya untuk tujuan yang salah,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Aksi ketiganya terbongkar pada Jumat (22/10/2024), setelah salah satu korban melapor ke Mapolres Cianjur.

Dalam laporan korban, ketiga polisi gadungan ini berpura-pura terlibat dalam kecelakaan dan mengaku sebagai anggota Polri yang akan membawanya ke kantor polisi untuk penyelesaian masalah.

Korban diantarkan dengan mobil menuju Mapolres Cianjur, sementara motor korban dibawa oleh RSF yang berperan sebagai joki. FM dan AR menjadi dalang utama, yang merencanakan aksi dan membawa korban menggunakan mobil hingga ke depan Polres Cianjur.

“Parahnya, selama di perjalanan, korban diikat dengan lakban, dianiaya, dan diancam agar menyerahkan barang-barangnya. Sesampainya di depan Mapolres, korban diturunkan dengan cara ditendang dan ditinggalkan begitu saja. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas,” tambah Yonky.

Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 6 motor metik, 1 mobil Honda Mobilio, borgol, dan ponsel para tersangka.

“Mereka menggunakan mobil dan motor tersebut sebagai alat dan hasil kejahatan. Bahkan, mereka sempat membeli motor dari hasil penjualan barang rampasan,” kata Yonky.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana curas, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Topik

BERITA TERKAIT