News

Terjadi 301 Ribu Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan, Buat Jokowi Ingin Cepat Sahkan RUU TPKS

Terjadi 301 ribu kasus pelecehan seksual terhadap kaum perempuan di Indonesia sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2021. Akibat terjadi 301 ribu kasus pelecehan seksual tersebut, mendorong Presiden Jokowi untuk segera mengesahkan RUU TPKS. Hal itu penting demi kelancaran proses hukum dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Demikian kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Tepatnya saat memberikan keterangan mengenai RUU TPKS, di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Mungkin anda suka

“Perlindungan korban kejahatan asusila perlu jadi perhatian bersama, karena sampai saat ini datanya kecenderungan naik. Pada Januari 2020 hingga Juni 2021, ada 301 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan,” kata Moeldoko.

Adapun Gugus Tugas Percepatan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menindaklanjuti draf final akan beleid dari RUU TPKS. Draf RUU TPKS masih berada di Parlemen, DPR RI akan menetapkan sebagai inisiatif DPR saat Sidang Paripurna.

Kemudian menyerahkan draf final kepada pemerintah. Draf tersebut akan menyesuaikan dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU TPKS siapakan.

“Setelah menerima draf dari DPR, kita akan lakukan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Moeldoko.

Seperti berita sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU TPSK akan dibahas dalam pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 DPR RI. Puan menekankan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, membuat RUU TPSK menjadi kebutuhan hukum nasional yang harus segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button