Terjaring OTT, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Bakal Segera Disidang


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kasus mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dengan demikian, Risnandar akan segera disidangkan setelah jaksa menyusun surat dakwaan.

“Pada hari ini, Senin, 24 Maret 2025, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Risnandar tidak sendiri. Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila (NK), juga akan duduk di kursi pesakitan. Mereka akan didakwa dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024.

“Untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK), telah dilakukan pelimpahan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” ucap Tessa.

Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau, pada Senin, 2 Desember 2024.

KPK juga menyita uang tunai senilai Rp6,82 miliar dalam OTT yang dilakukan di wilayah Pekanbaru dan Jakarta. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru untuk tahun anggaran 2024-2025.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).

Ghufron merinci lokasi penyitaan uang tersebut. Pertama, uang sebesar Rp1 miliar ditemukan dalam tas ransel milik Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila.

Selanjutnya, Rp1,39 miliar disita dari rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Selain itu, Rp2 miliar ditemukan di rumah pribadi Risnandar di Jakarta, yang akan diserahkan istrinya, Aemi Octawulandari Amir.

Tim KPK juga menyita uang senilai Rp830 juta dari rumah pribadi Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Uang tersebut sebelumnya diterima Indra dari Novin. Indra mengaku menerima Rp1 miliar, namun sebagian telah disalurkan kepada beberapa pihak dengan total Rp170 juta.

Selain itu, Rp375,4 juta ditemukan di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, yang ditangkap di tempat indekosnya. “Sejumlah Rp300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK pada tanggal 2 Desember 2024,” ungkap Ghufron.

KPK juga menyita Rp1 miliar dari Fachrul Chacha, kakak Novin, serta tambahan Rp100 juta yang ditemukan di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru. “Terakhir, tim menuju rumah AN atau U (Untung) di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200 juta,” lanjut Ghufron.

Jika diakumulasikan, total uang yang disita mencapai Rp6,82 miliar. KPK menyatakan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini guna menelusuri lebih lanjut aliran dana korupsi.