Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mencoret satu orang calon legislatif (Caleg) DPRD Sukoharjo dapil 1 yakni, Tutik Kustiyaningsih asal PDI Perjuangan (PDIP) dari daftar calon tetap (DCT).
Pencoretan nama caleg dari DCT tersebut dilakukan setelah Tutik dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara tindak pidana penipuan penjualan beras broken yang merugikan CV Kiantek sekira Rp1,2 miliar.
Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo saat dikonfirmasi membenarkan pencoretan nama Tutik dari DCT. Syakbani mengaku mendapatkan informasi tersebut setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan dari pengadilan dan hasil klarifikasi terhadap parpol tempat yang bersangkutan dicalonkan sebagai anggota legislatif.
Selain itu, Syakbani juga melakukan kunjungan ke PN Surabaya pada 27 Desember 2023 lalu, dan mendapatkan salinan putusan atas perkara yang menjerat Tutik.
“Status yang bersangkutan setelah kami konfirmasi ke PN Surabaya, memang betul sudah di vonis (bersalah),” ucap Syakbani seperti dikutip Inilahjateng, Jumat (5/1/2024).
Dengan status Tutik sebagai terpidana, maka bidang hukum KPU Sukoharjo kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI.
Dari hasil konsultasi dengan KPU RI didapat jawaban, bahwa jika (caleg) sudah menyandang status terpidana maka tidak memenuhi syarat (TMS) meskipun namanya masih tercantum dalam surat suara.
“Kalau nanti nama yang bersangkutan dicoblos maka hasil perolehan suaranya tetap sah dan masuk suara partai. Prosedurnya seperti yang sudah meninggal dunia, hasil suaranya masuk partai. Itu sudah diatur dalam Peraturan KPU ( Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023),” terangnya.
Sebagai informasi nama Tutik saat ini masih tercantum pada surat suara sebagai caleg nomor urut 6. Hal itu karena surat suara telah dicetak. Oleh karenanya KPU tidak bisa lagi menghapus.
“Nanti nama caleg tetap ada di kertas suara. Akan kami terbitkan surat pemberitahuan untuk dipasang di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) di dapil yang bersangkutan, yaitu dapil 1,” bebernya.
Sebelumnya KPU Sukoharjo pada, 3 November 2023, telah menetapkan sebanyak 446 daftar caleg tetap (DCT). Dengan dicoretnya satu caleg dari DPRD Sukoharjo dapil 1 tersebut, kini menjadi 445 caleg memperebutkan 45 kursi di lima dapil.
Leave a Reply
Lihat Komentar