News

Terjerat Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat dan Diproses Pidana

Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat secara tidak hormat usai ditetapkan sebagai terduga pelanggar kasus narkoba. Hal ini dikemukakan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya minta minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman hukuman PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Sigit di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

Mungkin anda suka

Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan soal pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Irjen Teddy. Menurut Sigit, Polda Metro Jaya akan memproses hal tersebut dan akan melakukan pengembangan kasus.

“Untuk itu saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya. Saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil atau Polri bahkan sampai Irjen TM sekalipun saya minta diusut tuntas,” kata Sigit.

Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi cermin serta peringatan bagi anggota Polri yang coba melakukan praktik menyimpang, khsusunya penggunaan narkotika dan sejenisnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai pelanggar terkait kasus narkoba.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar,” tegas Sigit.

Irjen Teddy Minahasa disebut sudah diamankan oleh Kadiv Propam Polri. Ia menjalani penempatan khusus (Patsus) sebelum akhirnya perkara pidana akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button