News

Terjerat Suap Perizinan, Eks Wali Kota Yogyakarta Segera Diadili

Sabtu, 01 Okt 2022 – 20:10 WIB

Whatsapp Image 2022 06 03 At 7.09.32 Pm(1) - inilah.com

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Foto: Antara).

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti segera diadili. Hal ini terkait status Haryadi sebagai salah seorang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Jumat (30/9/2022) untuk tersangka Haryadi Suyuti dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa. Karena isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil dari kelengkapan berkas perkara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Selain Haryadi, tersangka lain yang segera menjalani persidangan adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti.

Ali menjelaskan, tim jaksa juga melanjutkan masa penahanan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan atau 19 Oktober 2022.

“HS (Haryadi Suyuti) saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Adapun TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ali menerangkan.

Selanjutnya, ujar Ali, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Diketahui, Haryadi Suyuti dan kedua orang tersangka itu merupakan pihak penerima suap dalam kasus pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta

Pemberi suap kasus tersebut ialah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019, tersangka ON melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB). Permohonan IMB ini mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Pembangunan apartemen itu masuk wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021. Pasalnya, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens. Selain itu, membuat kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, antara lain, Haryadi berkomitmen selalu mengawal permohonan IMB tersebut. Caranya dengan memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi. Uang suap diberikan melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan wali kota. Kemudian, ON menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Terkait pengembangan kasus, KPK juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka penyuap.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button