Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak Komisi Yudisial (KY) turun tangan terkait dugaan lobi-lobi jual beli putusan Peninjauan Kembali (PK) antara eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dengan oknum Mahkamah Agung (MA).
“Karena itu, terhadap hakim yang demikian, wajib diperiksa KY,” kata Fickar ketika dihubungi Inilah.com, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Menurut Fickar, apabila nantinya hakim agung MA memutus PK yang diajukan Mardani H Maming yang meringankan hukuman, serta diduga ada suap di baliknya. Maka, hakim perlu diperiksa. Jika terbukti maka harus diberikan sanksi etik dan diproses hukum pidana.
“Apalagi jika ditemukan fakta bahwa hakim tersebut telah menerima sesuatu dalam memutus perkaranya,” ucapnya.
Lazimnya, kata Fickar, PK yang diajukan terpidana kasus korupsi sering ditolak hakim agung di MA. Jika sampai ada hakim yang mengabulkan PK Mardani H Maming, menodai putusan majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi.
Dan menafikan kerja keras jaksa dan tim penyidik KPK dalam mengusut korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang merugikan negara Rp110,6 miliar.
“Hakim sebelumnya sudah memeriksa dan kecil kenungkinan kalau dasarnya kekhilafan hakim, karena itu pula PK lebih banyak yang ditolak. Yang menodai itu jika putusan PK didasarkan pada suap atau intervensi kekuasaan terhadap hakimnya,” tuturnya.
Informasi saja, Mardani H Maming yang menjadi terpidana 12 tahun atas kasus korupsi IUP Tanah Bumbu, diam diam-diam mengajukan PK ke MA. Agar menang, ada sejumlah petinggi MA yang coba-coba didekati.
Dari penelusuran Inilah.com, Mardani H Maming mendaftarkan PK ke MA pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Ditunjuklah 3 hakim agung yang menangani PK ini, yakni Hakim Agung Sunarto sebagai ketua majelis, didampingi Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis 1 dan 2.
Disebutkan, ada pimpinan majelis hakim serta petinggi MA yang pro Mardani H Maming. Bahkan siap mengurangi putusan hukumannya.
Sementara dua hakim agung lainnya kompak menolak gugatan PK itu Dengan terbelahnya suara di MA, menciptakan tarik-menarik yang cukup kencang di tubuh MA.
Saat dikonfirmasi tentang informasi tersebut, Wakil Ketua MA, Suharto membantahnya. Dia bilang, setiap hakim agung di MA, punya independensi dan menjunjung tinggi hukum dan kerahasiaan.
“Masing-masing hakim agung punya keputusan sendiri-sendiri, nanti bertemu untuk musyawarah sehingga keluar putusan. Dan, semua prosesnya rahasia. Istrinya pun enggak boleh tahu. Jadi bagaimana bisa disebutkan hakim ini, putusannya begini,” ungkapnya, Selasa (27/8/2024).
Dia menjamin, keputusan hakim agung tidak bisa diatur-atur atau direncanakan. Karena itu tadi, prosesnya sangat rahasia. Tentunya, majelis hakim akan menimbang uraian memori PK yang diajukan, apakah sesuai kaidah hukum atau tidak. “Kalau enggak relevan ya ditolak, gitu saja,” ungkapnya.