News

Terkait Kasus Skincare, Adik Vanessa Angel Akui Ingin Damai

Adik almarhumah Vanessa Angel, Mayang Luciana Fitri akhirnya merampungkan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022) terkait kasus pencemaran nama baik produk skincare.

Semula Mayang datang ke Polda Metro Jaya bersama saudaranya, Cynthia Lendy pada pukul 14.30 WIB. Tak hanya itu, Mayang juga ditemani dua pendamping yakni sang ayah Doddy Sudrajat hingga kuasa hukumnya Farhat Abas.

Mayang merampungkan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama lebih dari 2,5 jam. Usai memberi keterangan di hadapan penyidik, adik Vanessa Angel itu mengungkap keinginan untuk berdamai dengan produk skincare Tan Skin yang telah melaporkan dirinya ke pihak berwajib.

“Sebenernya aku mau damai, cuma dari daddy masih bersikeras untuk melanjutkan proses ini gitu. Aku sih mau (mediasi) mau banget, mau jalan damai. Soalnya aku juga sudah capek,” terang Mayang kepada awak media di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Soal putusan damai atau tidaknya kata Mayang, dirinya bakal membicarakan hal itu bersama sang penasihat hukum Farhat Abas dan ayahnya Doddy Sudrajat dalam waktu dekat.

“Iya kelanjutannya aku harus komunikasi dulu sama daddy dan mas Farhat sebagai kuasa hukum aku,” jelas Mayang.

Adapun Mayang beralasan putusan itu tak bisa datang sepihak atas keinginannya sendiri. Lebih-lebih Mayang saat ini lebih menjaga omongan usai terlibat dalam kasus pencemaran nama baik.

“Langkah apa yang aku ambil selanjutnya, dari pada nanti aku salah ngomong lagi ya kan, nanti tambah panjang ya sudah aku harus komunikasi dulu,” tutur Mayang.

Sebelumnya, Mayang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik olah brand skincare bernama Tan Skin.

Diketahui beberapa bulan terakhir Mayang sempat mengunggah sebuah video saat dirinya memberikan review buruk terhadap produk kecantikan tersebut.

Alhasil, brand kosmetik itu tak menerima perkataan dan hasil review Mayang. Bos skin care Tan Skin, Gil Gladys akhirnya membuat sebuah laporan ke Polda Metro Jaya hingga mendatangi markas kepolisian tersebut pada Kamis, 28 April 2022 silam.

Sebelumnya laporan itu dibuat pihak Tan Skin seminggu sebelum menyambangi Polda Metro Jaya. Diketahui, pasal yang dikenakan terhadap Mayang adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Jika diselisik anak kandung Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara hingga denda Rp750 juta.[ivs]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button