News

Terkuak Keanehan Surat Permohonan Jadwal Pemeriksaan Mardani H Maming

Keanehan Surat Permohonan Jadwal Pemeriksaan Mardani H Maming

Surat berstempel LPBH-PBNU yang berisikan permintaan jadwal pemeriksaan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, muncul keanehan. Pengiriman surat serta jemput paksa KPK yang gagal, tanggalnya bersamaan.

Surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBHPBNU) bernomor 029/LPBHNU-PBNU/VII/2022 tentang permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani H Maming yang diteken kuasa hukum Muhamad Raziv Barokah dan Zamroni, ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menariknya, surat yang berisikan permohonan penjadwalan pemeriksaan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Kamis (28/7/2022), ternyata dikirimkan pada 25 juli 2022.

Pada hari yang sama (25/5/2022), tim penyidik KPK mengubek-ubek Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat, guna menjemput paksa Mardani H Maming. Namun, Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu tidak ditemukan. Apakah kesamaan tanggal, hanya kebetulan. Atau ada pihak-pihak yang bertujuan menghalangi upaya jemput paksa KPK.

Keanehan ini juga sempat dipertanyakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/7/2022). “Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka tersebut, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?,” kata Ali, dikutip dari Antara.

Masih kata Ali, KPK bakal mengecek dan memastikan kebenaran informasi tentang surat permintaan pemeriksaan untuk Mardani H Maming. “Dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK, karena tentu administrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain,” ujar Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto memastikan bahwa kliennya akan menyambangi Gedung KPK pada Kamis (28/7/2022).

Mantan pimpinan KPK era Abraham Samad ini, melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada Senin (25/7/2022) perihal permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani H. Maming.

“Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, begini kah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel. Padahal ada surat yang sudah dikirimkan ‘lawyer’-nya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan,” kata Bambang, Selasa (26/7/2022).

Dalam surat tersebut, LPBH-PBNU selaku tim kuasa hukum, menegaskan bahwa Mardani H Maming, akan kooperatif dan bersedia memberikan keterangan pada Kamis (28/7/2022).

Bambang pun menuding KPK menyembunyikan soal rencana kehadiran Mardani tersebut. “Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang “show of force”. Ini kah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022,” ujar dia.

 

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button