Termasuk Gus Miftah, 42 Persen Kabinet Prabowo-Gibran Belum Setor LHKPN


Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan pelaporan harta kekayaan jajaran Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 3 Desember 2024.

“Sehingga secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya, 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,” ujar Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Budi memaparkan rincian pelaporan dari Kabinet Merah Putih. Dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sebanyak 36 telah melaporkan harta kekayaannya, sementara 16 lainnya belum.

Sementara itu, dari 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, atau Staf Khusus, tercatat 6 telah melaporkan LHKPN mereka, sedangkan 9 lainnya belum, termasuk Utusan Khusus Presiden  Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.

“Data tersebut termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024,” ucap Budi.

KPK mengapresiasi para Wajib Lapor yang telah mematuhi kewajiban pelaporan dan mengimbau mereka yang belum melapor untuk segera menyelesaikannya dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pelantikan.

“KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala,” kata Budi.

Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN adalah instrumen penting dalam pencegahan korupsi melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara.