News

Tersangka Kasus Penganiayaan Santri di Bangkalan Bertambah Dua Orang

Jumlah tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) bertambah dua orang. Total, ada 11 orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

“Kedua tersangka baru ini berinisial MR (20) dan FA (19),” kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono di Bangkalan, Jumat (24/3/2023).

Mungkin anda suka

Wiwit menjelaskan, penambahan tersangka baru ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan penyidikan dengan meminta keterangan kepada sejumlah pihak.

Sebelumnya, Polres Bangkalan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri berinisial BT meninggal dunia. Kesembilan orang ini berinisial RR, NH, ZL, UD, AZ, RM, AD, ZA, dan WR.

“Jadi, dari sebanyak 11 orang tersangka ini, semuanya merupakan santri dan pengurus pondok pesantren. Bahkan, empat orang di antaranya masih di bawah umur,” kata Wiwit seperti dikutip Antara.

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap santri berinisial BT di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan itu terjadi Selasa (7/3/2023).

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Moh Nasib, orang tua santri korban penganiayaan, berharap para tersangka mendapatkan hukuman setimpal.

“Saya tidak tahu pasti apa yang telah dilakukan anak saya. Akan tetapi, kalau dia bersalah, semisal melanggar aturan pesantren, tidak seharusnya diperlakukan hingga meninggal seperti itu,” kata Nasib.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button