News

Tersangka Lain Pembunuhan Brigadir J Dibidik, Kabareskrim: Itsus Masih Mendalami

Polri membidik tersangka lain  di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, tersangka yang bakal ditetapkan menyangkut pelanggaran etik dan obstruction of justice (menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti).

“Untuk kasus penembakan sudah lengkap (empat tersangka). Kasus turunannya (pelanggaran etik dan obstruction of justice), kami tunggu Inspektorat Khusus (Itsus),” kata Agus, Kamis (11/8/2022).

Mungkin anda suka

Agus menjelaskan, Itsus masih mendalami peran dari personel kepolisian yang diduga melanggar etik dan melakukan obstruction of justice.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, sejauh ini ada 31 personel Polri terseret  dugaan pelanggaran etik dan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Sebanyak 31 personel ini diduga melanggar etik lantaran tidak profesional dalam menangani olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, apabila tim menemukan obstruction of justice,  hal ini akan diproses secara pidana.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menyusul tiga orang lainnya yang telah menyandang status tersangka dalam kasus itu. Ketiga orang tersebut adalah Bharada E, Bripka RR dan seseorang berinisial KM.

Irjen Pol Ferdy Sambo diduga telah memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J dan turut dibantu Bripka RR dan KM. Ferdy dan keempat tersangka lainnya dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 subsider 338, junto 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button