News

Tersangka Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J Jalani Sidang Etik, Giliran Kompol Baiquni

Polri melanjutkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap para tersangka merintangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah mengadili Kompol Chuck Putranto yang sudah dijatuhi sanksi pada Jumat (2/9/2022), kini giliran Kompol Baiquni Wibowo.

Ketujuh tersangka merintangi penyidikan tersebut termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yang lebih dulu diadili secara etik dan diputus dipecat secara tidak hormat dari institusi. Sedangkan tersangka lain yakni mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

“Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo),” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Sidang etik, kata Kadiv Humas, digelar secara bergilir dan Polri menyediakan layanan televisi bagi masyarakat dan media untuk menyaksikan dan media meliput pelaksanaan sidang etik tersebut. Mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada Kompol Chuck, nantinya bakal disampaikan Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah.

Menurut Irjen Dedi, KEPP menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Polri tersangka penghalang penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua secara berkelanjutan. Sidang pertama telah dilaksanakan untuk tersangka Kompol Chuk Putranto, Kamis (1/9/2022), dan sidang kedua untuk tersangka Kompol Baiquni Wibowo. Sidang selanjutnya menunggu informasi dari Propam Polri.

“Hari ini KP BW (Baiquni) itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,” kata Dedi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button