Polisi telah melakukan pembantaran terhadap tersangka pemilik daycare Wensen School Meita Irianty (MI) ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati yang menganiaya balita berusia 2 tahun dan bayi berusia 8 bulan.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan penangguhan penahanan berbeda dengan pembantaran. Dia mengatakan, MI dilakukan pembantaran karena kondisi kesehatan yang menurun.
“Dirawat di sana, lalu proses penahanannya tetap. Artinya, untuk hari penahanannya tertunda, tetapi proses penahanan tetap dilakukan,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Dia belum secara rinci menjelaskan sampai kapan MI dilakukan pembantaran. Meskipun begitu, dia menegaskan kalau proses pembantaran tidak terpotong dengan penahanan.
“Terus dibantarkan, hitungan penahanannya yang berhenti. Tapi dia tetap ditahan, cuma ditahannya di rumah sakit. Nanti misalnya dia istirahat tujuh hari, kembali ke polres, ditahan, mulai lagi, hitungannya hari keempat, jadi masa penahanannya tidak hilang. Tidak, tidak terpotong (penahanannya),” kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan dalam kasus ini ada dua balita yang menjadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial HW berusia sembilan bulan.
Korban MK saat ini dalam kondisi baik, namun mengalami trauma. Polisi masih melakukan visum terhadap korban.
Sementara korban kedua HW, akan dilakukan visum dan rontgen. Pasalnya ada dugaan korban HW mengalami dislokasi kaki.
Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.