News

Tersangka Pengeroyok Lansia Bertambah, Polisi Beberkan Perannya

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur kembali menetapkan status tersangka dalam kasus pengeroyokan lansia WH (89) hingga tewas.

Sampai saat ini, polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dan masih mungkin bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Mungkin anda suka

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kelima tersangka tersebut berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18) dengan peranan yang masing-masing.

Di hadapan awak media, Zulpan menjelaskan peran masing-masing pelaku. Untuk tersangka TJ berperan melakukan penendangan terhadap mobil korban. TJ juga menendang pinggang korban dengan kaki.

Sedangkan tersangka JI yang melakukan tendangan bagian atas tubuh korban selama pengeroyokan.

Sementara tersangka RYN yang menendang mobil dengan kaki kanan dan juga menarik paksa tangan kanan korban menggunakan kedua tangannya saat sedang menyetir hingga keluar dari dalam mobil.

“RYN juga melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kepala korban,” kata Zulpan, Selasa (25/1/2022).

Tersangka lainnya, MA berperan menginjak-nginjak kaca depan mobil korban hingga pecah.”Serta tersangka MJ berperan menendang korban,” kata Zulpan.

Selain menetapkan tersangka, penyidik kepolisian juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku, sepeda motor pelaku, dan juga mobil milik korban yang dirusak massa.

Zulpan mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

Meski sudah ada lima tersangka, Zulpan menuturkan pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan kasus pengeroyokan Lansia tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button