News

Tersangka Penipuan Investasi Doni Salmanan segera Hadapi Meja Hijau

Tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan segera menghadapi meja hijau alias menjalani persidangan. Pasalnya, polisi menyatakan berkas perkara tersangka Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap

“Berkas perkara sudah dinyatakan P-21,” kata Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Jumat (1/7/2022).

Reinhard menjelaskan, atas dasar itu, Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Reihard, pihaknya menyerahkan tersangka Doni Salmanan dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (4/7/2022).

“Kalau enggak Senin, Selasa lah, karena banyak juga yang harus dibawa (dilimpahkan),” terang dia.

Setelah proses pelimpahan tersebut rampung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan. Tujuannya untuk menyidangkan Doni Salmanan.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan investasi opsi biner Quotex itu mencuat sejak awal Maret 2022. Sejauh ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Doni Salmanan. Selain itu, pemeriksaan terhadap 64 orang saksi dan 10 saksi ahli.

Polisi menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. Termasuk Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penyitaan Aset

Penyidik menyita aset Doni Salmanan. Terdiri atas dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk. Selanjutnya, enam kendaraan roda empat yang dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.

Selain itu, polisi juga menyita empat akun Gmail, akun YouTube King Salmanan. Tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex. Selain itu, 27 dokumen yakni sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, dan mutasi rekening.

Tersangka Doni Salmanan terungkap turut membagi-bagikan uang dugaan hasil kejahatan itu kepada sejumlah publik figur. Publik figur tersebut ini sudah menjalani pemeriksaan polisi .

Bisnis sebagai affiliator aplikasi Quotex itu memungkinkan Doni Salmanan mendapat keuntungan hingga 80 persen jika anggota yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button