Market

Terseret Dugaan Mafia Migor, Cabut Izin Ekspor CPO dan Periksa Pajak Wilmar Cs

Tiga perusahaan sawit yang tereret kasus dugaan mafia minyak gorengĀ  (migor) yang ditangani kejaksaan agung, yakni Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas, perlu diberikan sanksi khusus.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara membeberkan sejumlah sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Pertama, kata Bhima, penghentian sementara aktivitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta turunannya. “Selain karena proses penyidikan masih berlangsung di kejaksaan agung, juga sebagai bentuk sanksi agar perusahaan lebih mengutamakan pasokan CPO di dalam negeri. Khususnya untuk industri minyak goreng,” papar Bhima kepada Inilah.com, Jumat (22/4/2022).

Kedua, lanjut Bhima, evaluasi dan penghentian perpanjangan izin HGU lahan sawit. Apabila ada lahan yang belum beroperasi atau masuk kategori lahan tidur, dapat dialihkan HGU-nya oleh negara. “selain itu, usut pajak perusahaan sawit termasuk segala bentuk upaya penghindaran pajak lintas negara,” tuturnya.

“Mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) dari CPO di tiga perusahaan yang terlibat pemufakatan jahat itu, untuk dimasukkan ke dalam perbankan dalam negeri, dan wajib dikonversikan ke rupiah,” tuturnya.

Mengingatkan saja, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), Stanley MA (SMA); General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Togar Sitanggang (TS); dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, MP Tumanggor (MPT). Saat ini, keempatnya harus mendekam di Rutan Salemba sebagai tahanan titipan Kejagung.

Menurut temuan Kejagung, ketiga pejabat di industri sawit tersebut, punya peran yang mirip-mirip. Yakni, berkomunikasi intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE masing-masih perusahaannya. Celakanya, mereka mendapatkan PE tanpa harus menjalankan kewajiban DMO 20 persen.

Padahal, pemerintah mewajibkan perusahaan minyak sawit dan turunannya yang ingin ekspor, wajib menjual 20 persen produksi CPO-nya ke pasar dalam negeri. Dengan terserapnya CPO tersebut maka produksi minyak goreng nasional bisa mencukupi. Sehingga, tidak adalagi kelangkaan serta terjadi stabilitas harga migor.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button