News

Terseret Kasus Brigadir J, AKBP Raindra Kena Demosi 4 Tahun dan Pembinaan Mental

Mantan Kasubdit 1 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah terkena sanksi demosi selama 4 tahun dan diwajibkan mengikuti pembinaan mental serta kepribadian selama sebulan.

Sanksi dan pembinaan mental itu buntut pelanggaran etik menyangkut penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, perilaku AKBP Raindra juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Oleh karena itu, ia diminta untuk meminta maaf di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” terang Ahmad Ramdhan.

AKBP Raindra diketahui telah menjalani penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 29 hari. Sejak 12 Agustus hingga 10 September 2022 di ruang Patsus Divpropam Polri.

“Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ungkap dia.

Penjatuhan sanksi terhadap AKBP Raindra imbas ketidakprofesionalannya dalam menjalankan tugas. Maka, Raindra terjerat pasal 13 ayat 1 PP nomor 1/2003 juncto pasal 5 ayat 2 huruf C, pasal 6 ayat 1 huruf d dan pasal 11 ayat 1 huruf a tentang peraturan Kepolisian nomor 7/2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button