Market

Tertunda 2 Kali, Menko Airlangga Pastikan Pajak Karbon Berlaku 2025

Kamis, 13 Okt 2022 – 20:25 WIB

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Sempat tertunda dua kali yakni April dan Juni 2022, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan kepastian soal pelaksanaan pajak karbon (carbon tax). Ditunda lagi sampai 2025. Mudah-mudahan tak molor lagi.

Menko Airlangga menjelaskan, penerapan perdagangan dan pajak karbon, merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Pada ujungnya guna menggapai target karbon netral (net zero emission/NZE) pada 2060, atau lebih cepat.

“Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025,” ujar Menko Airlangga dalam acara Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2022, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Dijelaskan Menko Airlangga, perdagangan karbon merupakan mekanisme jual beli karbon dan sertifikat emisi sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.

Sementara pajak karbon merupakan disinsentif penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan. Nantinya penggunaan dana dari pajak karbon diperuntukkan mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi bersih atau terbarukan.

Adapun selain perdagangan dan pajak karbon, kebijakan lain yang juga diterapkan untuk mendorong energi bersih, di antaranya akuisisi energi bersih, menerbitkan aturan terkait kewajiban pensiun dini PLTU, serta konversi sumber energi kotor.

Pada awalnya penerapan pajak karbon direncanakan berlaku mulai 1 April 2022 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, hingga saat ini penerapannya terus tertunda.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kabar penerapan pajak karbon yang ditunda dari April 2022 menjadi Juli 2022. Alasannya, pemerintah melihat waktu yang tepat baik dari sisi domestik maupun global. “Saat ini, beberapa negara tengah bertarung dengan krisis energi akibat kenaikan harga minyak mentah,” kata Sri Mulyani.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button