Jumlah ajuan sengketa Pilkada 2024 terus bertambah, kini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencatat sebanyak 286 permohonan yang masuk terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024 pada siang Senin (16/12/2024) ini.
Berdasarkan penelusuran website MK, sebanyak 221 diajukan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati, sementara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil wali Kota sebanyak 49 permohonan.
Sementara untuk sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sudah ada sebanyak 16 permohonan.
Jumlah ini masih akan terus bertambah mengingat sejumlah daerah masih melakukan rekapitulasi. Mengingat batas lambat rekapitulasi tingkat provinsi yakni 16 Desember 2024.
Sebagai informasi, MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, Senin (10/12/2024).
Setelah mengajukan permohonan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” jelas Suhartoyo.