Tetapkan Tersangka, KPK Cegah Awang Faroek Ishak terkait Korupsi IUP


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika,  kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Tessa belum mau mengungkap identitas para tersangka itu. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” kata Tessa.

Meski demikian, kuat dugaan salah satu pihak yang ikut dijadikan tersangka yakni eks  Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI). Hal ini tercermin dari inisial nama yang diajukan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Tessa mengatakan, tiga orang telah dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. “Larangan bepergian ke luar negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Tessa.

Tessa menjelaskan, upaya pencegahan dilakukan oleh tim penyidik karena keberadaan 
para tersangka di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang,” kata Tessa.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada Senin (23/9/2024) malam.

Berdasarkan sumber dihimpun, tim penyidik KPK yang melakukan giat geledah dikawal ketat oleh pihak Polresta Samarinda bersenjata lengkap. Kegiatan geledah berlangsung sekitar pukul 20.00-00.45 WITA.