News

TGIPF Sebut PSSI Ogah Tanggung Jawab, Bela Diri dengan Pasal 3

Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Akmal Marhali menyebut PSSI menolak ikut bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.

Hal itu disampaikan PSSI saat dipanggil TGIPF di Kemenko Polhukam, Selasa (11/10/2022) malam.

“PSSI punya aturan, jadi dia membela dengan aturan sampai sekarang belum ada aturan apa yang mau dilakukan PSSI, belum di sampaikan,” kata Akmal kepada wartawan.

“Mereka menjelaskan PSSI posisinya tanggung jawab atas tragedi kanjuruhan sesuai pasal 3 Regulasi Keamanan dan Keselamatan,” sambungnya.

Pasal 3 ayat 1d sebagai berikut: 1. Panpel wajib, dengan biaya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk: d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini.

Usai memintai keterangan dari PSSI, PT. LIB serta pihak televisi, TGIPF bakal menyusun laporan akhir untuk kemudian diserahkan ke Presiden Jokowi.

“Diharapkan laporannya bisa serahkan kepada Bapak Presiden pada hari Jumat (14/10/2022), pekan ini,” kata Ketua TGIPF Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button