News

Thailand Akhirnya Legalkan Praktik Aborsi, Ini Syaratnya

Pemerintah Thailand berencana akan melegalkan praktik aborsi kadungan hingga batas usia kandungan 20 minggu. Kebijakan ini pemerintah umumkan sebagai pelonggaran akses ibu hamil ke prosedur medis yang sebelumnya dibatasi.

Selama ini praktik aborsi yang pemerintah Thailand perbolehkan hanya untuk korban pemerkosaan atau indikasi ancaman kehidupan atau keselamatan ibu saat sedang mengandung.

Aturan aborsi di Thailand sebenarnya sudah legal sejak Februari tahun lalu, saat itu pemerintah mencabut aturan aborsi untuk wanita hamil dengan usia kandungan 12 minggu.

“Aborsi hingga usia kandungan 20 minggu sekarang akan diizinkan… Aborsi tidak akan dihitung sebagai kejahatan,” kata sebuah pernyataan pemerintah, seperti dikutip Channel News Asia pada Rabu (28/9/2022).

Negara Gajah Putih itu sebelumnya memang melarang praktik aborsi kepada rakyatnya. Bahkan pemerintah mengancam dengan hukuman penjara selama empat bulan, denda hingga 10.000 baht (Rp3,9 juta) atau keduanya bagi warga yang melakukan aborsi.

Sebuah pengumuman di Royal Gazette pada Senin kemarin menyatakan bahwa wanita dengan usia kandungan dari 12 minggu atau di bawah 20 minggu diizinkan melakukan aborsi asalkan memenuhi kriteria tertentu.

“Orang dalam kategori ini harus berkonsultasi dengan konsultan medis sehingga wanita tersebut memiliki semua informasi sebelum dia memutuskan untuk mengakhiri kehamilan,” kata pernyataan pemerintah.

Meski sudah ada perubahan undang-undang ini pada Februari tahun lalu, namun akses aborsi di seluruh kerajaan tetap terbatas dan sangat lekat dengan stigma.

Saat ini masih ada stigma di masyoritas penduduk yang beragama Buddha ini. Apalagi setelah mencuatnya kasus temuan sekitar 2.000 janin hasil aborsi ilegal yang terungkap di sebuah kuil pada 2010 silam.

Wakil juru bicara pemerintah Traisuree Traisoranakul mengatakan kepada media lokal Thai PBS bahwa wanita yang mencari tindakan aborsi harus diperlakukan dengan hormat dan sangat rahasia.

Dia menambahkan mereka harus diberikan semua informasi medis dan tidak boleh menghadapi tekanan tentang keputusan tersebut.

Undang-undang baru terhadap aborsi mulai berlaku 30 hari setelah pengumuman pemberitahuan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button