Menteri Tenaga Kerja Yassierli memastikan aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) akan diterbitkan dalam pekan ini. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan tahap finalisasi regulasi tersebut.
“Sudah masuk finalisasi,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penerbitan aturan THR bagi pekerja ojol dalam waktu dekat. “Minggu ini, target kami minggu ini,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa surat edaran (SE) terkait pemberian THR bagi pekerja swasta dan pengemudi ojol masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan rampung pekan depan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa SE tersebut akan diterbitkan dalam dua format terpisah, yakni untuk pekerja swasta serta untuk pengemudi ojol dan kurir.
“SE THR pasti sebelum Lebaran, Insya Allah minggu depan. Surat edarannya ada dua, dipisah antara pegawai swasta dan ojol,” jelas Indah.
Indah menambahkan, pihaknya masih menggodok skema pemberian THR bagi pengemudi ojol dan kurir agar lebih adil bagi semua pihak, termasuk aplikator dan pengemudi.
“(Aturan THR untuk ojol) masih dalam pembahasan. Sebab, ada pengemudi yang aktif dan tidak aktif, jadi tidak bisa disamaratakan. Kami masih menyusun formula yang paling sesuai,” tuturnya.
Sebelumnya aplikator ingin istilah yang digunakan yaitu Bantuan Hari Raya (BHR), sementara para pekerja ingin menggunakan istilah THR.
Di sisi lain, pemerintah juga masih mempertimbangkan kriteria pengemudi transportasi daring yang berhak menerima THR. Pasalnya, ada pengemudi yang menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber penghasilan utama, sementara yang lain hanya menjadikannya pekerjaan sampingan.
Terpisah, Perwakilan inDrive mengatakan bahwa mereka masih berdiskusi dengan pemerintah Indonesia terkait penyusunan skema THR untuk ojol yang tepat, adil, dan sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Manajer Komunikasi inDrive Indonesia Wahyu Ramadhan saat ditemui usai peluncuran inDrive Money di Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan jika mengacu pada program tahun lalu, pemberian insentif khusus bulan Ramadhan pernah diberikan oleh inDrive, namun bukan THR.
Selanjutnya, nominal insentif dahulu disesuaikan dengan kinerja masing-masing pengemudi selama periode yang ditentukan.
“Kemarin kami sempat melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang terkait dengan isu regulasi ketenagakerjaan antara perusahaan aplikasi ride-hailing dan juga teman-teman driver. Nah ini memang yang menjadi alasan kenapa kami masih mempertimbangkan untuk membuat program yang tepat,” ujar Wahyu Ramadhan.