Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba menyebut pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, buntut pemecatan oleh PDIP dan batalnya pelantikan sebagai anggota DPR RI. Gugatan ini diajukan terhadap Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Ia mengatakan mereka merujuk pada Undang-Undang Partai Politik, apabila perselisihan tidak tercapai di Mahkamah Partai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
“Saya sudah ajukan gugatan ibu (Tia) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan saya rencanya akan melaporkan kepada kepolisian Republik Indonesia,” kata Purba saat dikonfirmasi Inilah.com, Jakarta, Kamis (26/9/2024) malam.
Ia menambahkan, gugatan tersebut akan dijadwalkan untuk sidang perdana pada 10 Oktober mendatang. Selain ketiga tergugat yang diajukan, Purba menerangkan, pihaknya turut menggugat DPP PDIP, KPU RI dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Purba juga membantah kabar Tia yang disebut melakukan penggelembungan suara terhadap Mochammad Hasbi. Ia mengatakan tuduhan terhadap Tia mengambil suara Hasbi sebanyak 251 suara sudah diselesaikan dan dikembalikan sebagaimana terlaporkan dalam berita acara KPU tingkat kecamatan.
“Jadi menurut saya selaku kuasa hukum ibu Tia, putusan Mahkamah Partai sudah didesain dari awal untuk menggagalkan pencalonan ibu Tia sebagai Anggota DPR RI untuk tahun 2024,” ujar dia menegaskan.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy membantah Tia Rahmania dipecat dari kader akibat mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat sesi pembekalan sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin, (23/9/2024).
Menurut Ronny, pemecatan terhadap Tia sudah dengan proses yang panjang. Ronny menegaskan, Tia telah terbukti melakukan kecurangan dengan mengalihkan surat suara partai untuk dirinya. Pemecatan terhadap Tia, dikatakan Ronny, sudah diputuskan melalui Mahkamah Partai.
“Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).