News

Tiba di PN Jaksel, Ferdy Sambo dan Istri Sambut Balasan Eksepsi dari Jaksa

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (20/10/2022) pagi. Keduanya telah dihadirkan jaksa untuk menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan masing-masing penasihat hukum terdakwa dalam sidang yang digelar pada Senin (17/10/2022).

Keduanya tidak tiba berbarengan. Terdakwa Putri Candrawathi tiba lebih awal sekitar pukul 08.44 WIB. Apabila pada sidang perdana mengenakan kemeja berwarna putih, kali ini Bhayangkari memilih kemeja berwarna hitam ditutup rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan Ferdy Sambo, menggunakan kendaraan taktis Brimob dengan pengawalan ketat tiba selang beberapa waktu kemudian.

Ferdy Sambo nampak sehat. Dia mengenakan batik dan rompi tahanan kejaksaan lantas masuk ke lobi PN Jaksel. Serupa dengan istri, Ferdy Sambo tidak memberi pernyataan kepada wartawan.

Kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri bersama istri mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa yang dianggap kabur dan tidak cermat. Penuntut umum cukup meminta waktu tiga hari setelah sidang perdana untuk menyiapkan tanggapan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan, tidak ada celah bagi eks Kadiv Propam Polri dan istri untuk membatalkan surat dakwaan karena uraian dan peristiwa yang tertera berdasarkan fakta hukum, sehingga majelis harus menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Eksepsi PH (penasehat hukum) terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh Majelis Hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya, sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” tandas Ketut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button