News

Tiba di RSPAD Gatot Soebroto, Lukas Enembe Dikawal Ketat Brimob

Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sekitar pukul 21.48 WIB. Pemeriksaan tersebut langsung dilakukan setelah dia tiba di Jakarta.

Kedatangan Lukas dikawal oleh sejumlah mobil, mobil, di antaranya sembilan Toyota Innova, dua mobil Rantis, dan dua mobil patwal dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Lukas mengenakan baju batik berwarna merah saat turun dari mobil. Dia juga tampak dituntun sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan polisi. Setelah itu, Lukas langsung memasuki bagian dalam gedung RSPAD Gatot Soebroto.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Lukas di RSPAD bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatannya.

“Untuk memastikan kondisi kesehatannya, ya sekali lagi karena kami tetap ingin menjunjung tinggi hak asasi manusia, hak-hak kesehatan dari tersangka dan prosedur hukum juga harus kami lakukan, maka dari bandara direncanakan nanti akan dilakukan pemeriksaan di RSPAD,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Ali menjelaskan Lukas Enembe diperiksa di RSPAD Gatot Soebroto karena dia memiliki rekam medis di rumah sakit tersebut. “Karena ada dokter sebelumnya yang memeriksa di RSPAD,” ucap Ali.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD. Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun Rijatono telah dikenakan status penahanan selepas diperiksa KPK, Kamis (5/1/2023).

“Ada bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

KPK menahan Rijatono selaku pemberi suap selama 20 hari pertama sejak 5 Januri-24 Januari 2023, di Rutan KPK. Sedangkan, Enembe berada di Papua. Ia dikabarkan sakit dan belum menjalani pemeriksaan di KPK.

Rijantono diduga menyuap Enembe untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD. Rijantono mengontak sejumlah pejabat pemprov termasuk Enembe untuk bisa mendapatkan proyek sebelum lelang dilakukan. KPK menduga Enembe mendapatkan fee dari Rijantono.

Enembe diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button