Jubir KPK, Tessa Mahardhika. (Foto : Inilah.com/Rizki)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan telah berhasil mengeksekusi aset rampasan para koruptor mencapai 80 persen untuk pemulihan aset negara di masa pimpinan jilid 5 Nawawi Pomolango Cs yang bakal berakhir Desember 2024 ini.
Data ini diungkapkan sebagai respon dari lembaga antirasuah yang dinilai tertidur dalam mengusut perkara dengan kerugian negara besar, dibandingkan penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
“Formasi apa yang akan KPK lakukan? Jadi untuk teman-teman ketahui dan mungkin sudah ada di beberapa kesempatan, bahwa KPK dalam proses asset recovery itu berhasil mencapai target hampir 80 persen dari putusan hakim, dari putusan sampai menuju eksekusi itu prosentase pengembaliannya itu mencapai 80 persen,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
Tessa mengaku tak cemburu, walau Kejagung mengungkap perkara mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA) dan Polri mengungkapkan judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Bagi dia, sinergitas APH harus ditingkatkan dalam memberantas korupsi di tanah air.
“Terkait APH-APH lain yang mungkin belakangan ini melakukan tangkap tangan maupun melakukan kegiatan yang nilainya cukup besar, ya tentunya KPK sangat mengapresiasi bahwa tidak ada kecemburuan di situ, tidak ada kecemburuan bahwa kita saling bersinergi dan saling mendorong antara APH baik itu kepolisian maupun kejaksaan, tentunya kerja kita semata-mata agar Indonesia ini bisa lebih bersih lagi dari korupsi, yang kedua,” kata Tessa.
Dalam catatan Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, empat tahun terakhir, nilai pemulihan aset yang dilakukan KPK cukup signifikan, yaitu sebesar Rp295 miliar pada 2020, Rp417 miliar (2021), Rp576 miliar (2022), Rp525 miliar (2023). Ada pun pada tahun ini antara Januari hingga Agustus 2024 nilai pemulihan aset sebesar Rp481 miliar. Total keseluruhan sejauh ini, Rp2,294 triliun.
“Tujuan utama penanganan tindak pidana korupsi bukan hanya menjerat pelaku ke penjara, tetapi juga mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Hampir sebagian besar pelaku korupsi masih menginvestasikan hasil kejahatannya dalam bentuk tanah dan bangunan, sehingga kerja sama dengan BPN ini sangat penting,” tuturnya
Mungki menjelaskan sedikitnya terdapat empat kendala yang dihadapi KPK di lapangan terkait dengan proses pemulihan aset, antara lain kecepatan data, pemblokiran, kerahasiaan data, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan belum adanya kesamaan pemahaman masing-masing kantor pertanahan.