Pakar hukum pidana Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini menilai kepergian narapidana kasus korupsi Mardani H Maming dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, banyak menabrak aturan.
Salah salah satunya, terkait tidak dijaga secara ketatnya Maming selama berada di luar penjara.
“Jelas tidak dibenarkan keluar tanpa adanya pengawalan ketat. Mekanismenya kan jelas. Harus didampingi dan dikawal oleh sipir dan polisi,” ujar Orin saat dihubungi Inilah.com, Kamis (22/2/2024).
Orin mengatakan, dalam rekaman CCTV menunjukan Maming tidak dijaga ketat, baik dari sipir penjara maupun petugas kepolisian. Hal ini yang kemudian menurut dia, melanggar aturan Permenkumham tahun 2016 tentang syarat dan tata cara izin keluar narapidana lapas.
Poin yang juga menjadi sorotan Orin, yakni fakta bahwa eks Bupati Tanah Bumbu itu tiba di Surabaya dan dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR. Orin mengatakan, mobil mewah tersebut sudah tentu bukan milik lapas maupun pihak kepolisian.
“Kalau fasilitas pribadi, ya itu menyalahi aturan sudah jelas,” kata dia.
Sorotan kepada Lapas Sukamiskin ini, bermula dari informasi yang dihimpun Inilah.com, Senin (19/2/2024) malam. Dari rekaman CCTV, mantan Bendahara PBNU dan Ketum HIPMI itu, terlihat berada di Bandara Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ).
Dia memang sudah mendapat izin untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin. Karena ketua majelis hakimnya, Suwandi tak hadir maka sidang yang mengagendakan pembacaan memoar PK itu, ditunda.
Mardani yang mengenakan jaket dan celana panjang hitam dan topi, melenggang santai di bandara. Dia juga menggunakan masker berwarna putih. Ditemani seseorang yang mengenakan kaos hitam, tangan Mardani sempat membawa maskernya. Tampak jelas tidak borgol di tangannya.
Anehnya, Mardani bukannya kembali ke Bandung, lanjut ke Sukamiskin, namun justru menaiki pesawat Citilink dengan tujuan Surabaya (SGK). Dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.
Berdasarkan tiket pesawat Citilink yang beredar, selain nama Mardani H Maming, dalam tiket juga tertulis dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro.
Sampai di Surabaya, Mardani dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR. Diduga, dia akan menemui kerabatnya.
Mengingatkan saja, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo menyatakan ‘pelesiran’ Mardani H Maming ini, dalam rangka sidang PK di PN Banjarmasin. Hanya saja, Wachid menegaskan bahwa pengawalan untuk Mardani teramat sangat ketat, melibatkan petugas lapas dan kepolisian.
“Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin,” ujar kata Wachid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).
Sedangkan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Eris Ramdani, mengakui adanya dua petugas yang masuk dalam manifes penerbangan bersama Mardani.
Leave a Reply
Lihat Komentar