Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyitaan mobil merek Mercedes Benz milik eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita motor gede (moge) Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam gloss.
“Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Tessa menjelaskan, hingga kini mobil tersebut belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, seperti motor yang lebih dahulu diamankan. Hal ini lantaran mobil tersebut masih berada di sebuah bengkel, meski lokasi tepatnya tidak disebutkan.
“Masih ada di bengkel,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menyita sebanyak 26 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.
Di antaranya adalah moge Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam gloss serta mobil Mercedes Benz milik Ridwan Kamil.
Selain itu, KPK juga menyita empat unit kendaraan dari rumah tersangka kasus dana iklan BJB di Jakarta dan Cirebon. Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penggeledahan pada 15 dan 16 April 2025.
“Empat jenis kendaraan tersebut bermerk satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Avanza, dan Yamaha XMAX (motor),” papar Tessa.
Sebagai informasi, per 27 Februari 2025, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa di PT BPD Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH); serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
Proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini secara maksimal dan akan menjerat para pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp222 miliar.