Gallery

Tidak Sengaja Menabrak Orang hingga Meninggal Dunia, Apa Sanksinya?

Tidak satu pun orang ingin terlibat kecelakaan lalu lintas, baik menjadi penabrak atau ditabrak. Anda yang merasa telah berkendara dengan benar dan taat rambu-rambu, bisa saja menjadi pelaku tabrakan lantaran orang lain berkendara secara serampangan.

Lalu bagaimana hukumnya apabila Anda yang sedang membawa mobil dengan hati-hati tidak sengaja menabrak pemotor mengebut yang mendadak berbelok hingga meninggal dunia?

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menggolongkan kecelakaan dan penanganan perkara lalu lintas.

Pasal  229 ayat (1)-(4) membagi 3 jenis kecelakaan.

  • Kecelakaan lalu lintas ringan, yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan (atau) barang.
  • Kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dan juga kerusakan kendaraan dan (atau) barang.
  • Kecelakaan lalu lintas berat, mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Sedangkan tidak sengaja menabrak diatur di pasal (5) yang menyebutkan,” kecelakaan tersebut bisa disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan (atau) lingkungan”.

Meski tidak disengaja, sanksi hukumnya berbeda-beda, berdasarkan dampak akibat kecelakaan.

1. Luka ringan

Pasal 310 UU LLAJ no 22 tahun 2029 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). 

2. Luka Berat

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 

3. Meninggal dunia

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sanksi ganti rugi

Selain sanksi pidana UU no 22 tahun 2009 juga mengatur tentang ganti rugi

Pasal 235 menentukan bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan sebagai berikut:

  1. Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
  2. Cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas sedang dan berat, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Mengenai besaran jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Selain melalui putusan pengadilan, penyelesaian ganti kerugian juga dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara pihak yang terlibat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button