Ototekno

Tifatul Sebut Pemerintah Berhak Cabut Izin TV Swasta yang Enggan Ikuti ASO

Senin, 07 Nov 2022 – 06:15 WIB

Omelan Hary Tanoe

Mungkin anda suka

Foto: ist

Izin lembaga penyiaran swasta (LPS) bisa dicabut pemerintah jika tak mau menjalankan program analog switch off (ASO) menurut eks menteri komunikasi dan informatika Tifatul Sembiring.

Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu upaya dan sanksi tegas pemerintah bagi LPS yang bandel atas peraturan tersebut.

“Untuk sanksi, ditutup saja izin (penyiaran) analog (LPS) itu. Pemerintah berhak menutup karena ada peraturan, ada dasarnya juga di undang-undang,” kata Tifatul mengutip Antara, Minggu (7/11/2022).

“Dari sisi logika, mulai dari teknologi, efisiensi, kualitas (televisi digital) sudah jelas. Maka, dari sisi hukum juga perlu tegas. Law follows the technology, lagi pula teknologi digital ini sudah lama ada,” ujarnya melanjutkan.

Menurut anggota DPR itu, migrasi siaran televisi ke digital merupakan keniscahyaan teknologi yang tak dapat terhindari, mengingat berbagai negara di seluruh dunia juga telah melakukan hal yang sama.

Selain itu, Tifatul mengatakan, peralihan ke TV digital juga berdampak pada efisiensi spektrum frekuensi yang akhirnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat sebagai pengguna teknologi komunikasi.

“Ada digital dividen, sisa kelebihan spektrum karena kita beralih ke digital. Nah, ini bisa digunakan untuk komunikasi data, internet, dan lainnya,” ujar dia.

“Kemudian, dari sisi efisiensi power listrik. Untuk masyarakat sebagai pengguna, TV analog itu (dayanya) 200 watt. Sedangkan TV digital cuma 40-60 watt. Selain itu, sisi kualitas gambar dan suara pun bening. Jadi lebih bagus untuk dinikmati masyarakat,” imbuhnya.

Tifatul, yang menjabat sebagai Menkominfo pada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menggagas penghentian siaran TV analog di Indonesia. Namun, hingga berakhirnya masa jabatannya pada 2014, kebijakan tersebut belum berhasil diterapkan.

Kini, migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button