News

Tiga Direktur Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Segera Diadili

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, segera diadili. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka yang menempati posisi direktur ini ke tahap penuntutan.

“Hari ini, telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SP dan kawan-kawan dari tim penyidik kepada tim jaksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Mungkin anda suka

Ketiga tersangka yakni Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT. Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT). Ketiganya merupakan penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Penahanan ketiga tersangka juga masih berlanjut selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2022.

Tersangka SPP dan JPP menjalani penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Adapun tersangka MT ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.

Sementara, tersangka Bupati Mamberamo Tengah RHP masih diburu alias berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Konstruksi Perkara

Seperti dikutip Antara, KPK menjelaskan, SP, JPP, dan MT adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Mereka melakukan pendekatan dengan RHP, selaku Bupati Mamberamo Tengah pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Terkait hal itu, KPK menduga ada penawaran dari SP, JPP, dan MT kepada RHP. Penawaran ini antara lain mereka akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

RHP lalu bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengkondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada SP, JPP, dan MT.

JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Lalu, SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sedangkan, MT diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh SP, JPP, dan MT kepada pada RHP sekitar Rp24,5 miliar. KPK juga menduga RHP menerima uang dari beberapa pihak lainnya. KPK hingga ini masih mendalami jumlah uang yang diduga dikantongi RHP dari pihak lain itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button