Tiga Hakim dan Pengacara Ronald Tanur Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan Kejagung


Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengkondisian perkara putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tanur.

Adapun pihak ditetap sebagai tersangka penerima suap yakni tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Sedangkan pemberi suap yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahma (LR).

“Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, M dan Pengacara LR bukti dugaan tindak pidana korupsi berupa suap/gratifikasi dalam penanganan perkara Terdakwa RT,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di kawasan Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Untuk kebutuhan penyidikan, Abdul menyebut para tersangka saat ini ditahan. Tiga hakim ditahan di Rutan Klas I Surabaya  dan pengacara Ronald Tannur ditahan di Rutan Salemba Jakarta.

“Dilakukan penahan di rutan 20 hari ke depan berdasarkan surat penahan,” ucap Abdul.

Sebelumnya, tiga hakim ditangkap tim Jampidsus Kejagung di Surabaya dan pengacara ditangkap di Jakarta.  Para hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dijatuhi sanksi pemecatan oleh Komisi Yudisial (KY) akibat vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dengan KY pada Senin (26/8/2024).

“Diinformasikan bahwa Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara dengan Terdakwa Ronald Tanur dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Habiburokhman menyatakan, putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur fenomenal dan menarik perhatian publik.

Karenanya ia mengapresiasi KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut. Meskipun ia berharap KY dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.

“Tapi tidak apa-apa, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial,” ujar Habiburokhman.