News

Tiket Mudik KA untuk H-10 Lebaran Sudah Bisa Dipesan

Tiket Mudik Lebaran Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk keberangkatan H-10 Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah sudah dapat dipesan mulai hari ini, Minggu (26/2/2023). Pemesanan dapat dilakkukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan pembelian tiket oleh masyarakat dapat dilakukan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan KA (H-45).

“Pelanggan sudah dapat membeli tiket KA keberangkatan awal, dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk jadwal berangkat 12 April 2023 atau H-10 lebaran dan seterusnya,” katanya kepada Inilah.com, Minggu (26/2/2023).

Jika dibandingan dengan sebelumnya, di luar masa angkutan Lebaran, penjualan tiket KA jarak jauh baru dapat dilakukan mulai 30 hari sebelum jadwal keberangkatan. Karena itu, dengan kebijakan pemesanan H-45 tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa merencanakan perjalanan pada moment arus mudik lebaran.

“Untuk lebih memudahkan proses transaksi masyarakat disarankan melakukan pembelian melalui aplikasi KAI Access,” jelasnya.

Eva juga mengingatkan kepada calon pembeli tiket KA agar selalu teliti dalam memilih tanggal dan rute serta melakukan pemeriksaan kembali pada proses pengisian data diri saat melakukan pemesanan tiket. Calon pengguna juga diimbau agar memperhatikan kembali syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan transaksi tiket KAJJ.

Menurutnya, hingga saat ini terdapat sekitar 30 ribu pengguna jasa KA jarak jauh per hari yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta dengan total rata-rata perjalanan 60 KA per hari yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.

Jumlah tersebut masih akan mengalami perubahan dengan adanya program pemberangkatan KA tambahan yang biasanya dijalankan pada masa angkutan lebaran.

“Daop 1 Jakarta akan menyosialisasikan kembali terkait jumlah KA tambahan yang akan dijalankan pada masa Angkutan Lebaran,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button