Pemerintah Malaysia sedang berunding dengan platform media sosial TikTok untuk memulihkan 18 akun milik outlet media yang telah diblokir karena moderasi kecerdasan buatan (AI). Akun media tersebut sebelumnya memuat liputan tentang dugaan penyerangan seorang gadis di Selangor.
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil, Senin (24/2/2025) mengatakan, laporan awal menunjukkan akun-akun tersebut diblokir karena media tersebut memposting liputan tentang dugaan penyerangan seksual terhadap seorang gadis muda di sebuah masjid di Selangor, Jumat (21/2/2025).
Akun-akun yang diblokir TikTok termasuk milik kantor berita nasional Malaysia, Bernama, dan kantor berita televisi Buletin TV3. Pemblokiran tersebut masih berlaku hingga pukul 3.30 sore pada hari Senin.
“Masalahnya adalah kecerdasan buatan TikTok itu sendiri … AI terkadang bisa melangkah terlalu jauh dan tidak memahami bahwa pelaporan organisasi media berbeda dari konten yang diproduksi oleh orang biasa,” kata Fahmi seperti dikutip oleh Free Malaysia Today saat peluncuran program “AI in the Newsroom” yang diselenggarakan Bernama di Kuala Lumpur, Senin (24/2/2024).
Kasus kekerasan seksual biasanya dilaporkan oleh organisasi media dan seharusnya tidak menjadi masalah, tambahnya. Video kasus tersebut menjadi viral selama akhir pekan. Dalam rekaman kamera pengawas, seorang pria terlihat menyelinap ke tempat salat wanita di sebuah masjid di Batang Kali, Selangor.
Dia mendekati gadis itu dari belakang dan mencoba membawanya pergi tanpa diketahui. Tersangka berusia 19 tahun ditahan selama tujuh hari untuk membantu polisi Selangor melakukan penyelidikan. Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Kejahatan Seksual terhadap Anak Tahun 2017.
Fahmi mengatakan pemerintah telah meminta TikTok untuk memulihkan akun-akun tersebut dan memberikan penjelasan kepada pemerintah dan media. Ia meminta agar dalam waktu dekat dilakukan pembahasan untuk “menyempurnakan fungsi” akun-akun TikTok milik media agar pemblokiran seperti itu tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Saya melihat peluang di sini bagi kami untuk berdiskusi dengan TikTok guna memberikan lebih banyak fleksibilitas atau mungkin memberikan status yang berbeda kepada perusahaan media karena mereka membuat laporan dan kami juga memiliki pedoman atau (kode) perilaku kami sendiri,” tambahnya.
Pedoman komunitas TikTok menyatakan materi pelecehan seksual anak tidak diperbolehkan, termasuk tangkapan layar atau klip materi asli, meskipun tidak menunjukkan ketelanjangan atau aktivitas seksual. Menurut Fahmi, TikTok sebelumnya memberi tahu pemerintah Malaysia bahwa mereka akan meningkatkan penggunaan moderasi AI.
Pada acara yang sama, kepala eksekutif Bernama Nur-ul Afida Kamaludin menyatakan harapan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia dapat memfasilitasi pemulihan akun TikTok semua lembaga yang terlibat. “Kami hanya melaporkan insiden yang terjadi di negara kami,” kata Nur-ul Afida seperti dikutip Bernama.