News

Tim Bharada E Tepis Kesaksian Kamaruddin, Cuma 2 Penembak Brigadir J

Kuasa Hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy membantah kesaksian Kamarudin Simanjuntak soal tiga penembak yang mengeksekusi Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Bharada Eliezer menyampaikan dua penembak,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dua penembak yang dimaksud ialah Bharada E sendiri dengan Glock 17 dan terdakwa Ferdy Sambo.

“Masalah pembuktian, pembelaan kami nanti kami sampaikan di agenda pembuktian,” ungkapnya saat disinggung akan menyampaikan bantahan tersebut ke hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Kamarudim menyebut Putri Candrawathi juga ikut menembak Brigadir J.”Tiga dari investigasi yang nembak awalnya Bharada E, Sambo, dan Putri,” katanya di hadapan majelis hakim.

Saat hakim menanyakan sumber informasi tersebut, Kamarudim tidak bisa menyebut nama informannya karena sudah ada perjanjian tentang kerahasiaan identitas sumber.

Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button