News

Tim Jaksa yang Sidangkan Perkara Ferdy Sambo Cs Layak Ditempatkan di ‘Safe House’

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabrat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak mendukung usulan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J ditempatkan di rumah aman (safe house). Tujuannya untuk mencegah upaya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

“Memang betul. Kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril. Jangan sampai mereka nanti terkontaminasi, menerima doa atau dorongan amplop. Itu bahaya,” kata Kamaruddin di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Mungkin anda suka

Komjak menilai karantina JPU di safe house perlu dilakukan untuk menjawab kekhawatiran publik. Pihak keluarga Brigadir J mendukung usulan tersebut karena melihat penanganan perkara Brigadir J sudah tidak profesional sejak awal.

“Supaya terbebas dari virus-virus doa (dorongan amplop),” tandas Kamaruddin.

Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Pada pekan depan, tim penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap dua di Kejari Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan ART, Kuat Maruf menjadi tersangka perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Ferdy Sambo bersama enam anggota Polri yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto menjadi tersangka merintangi penyidikan.

Seluruh tersangka kecuali Putri Candrawathi ditahan di dua tempat berbeda. Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan ditahan di Mako Brimob sedangkan tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

“Saat ini (yang ditahan) di Mako Brimob dua tersangka, FS dan HK. Yang lainnya dilaksanakan di Rutan Bareskrim Polri,” tutur Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button